Penyerapan APBD Triwulan Pertama TA 2012
Penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah
Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan (Bidang Perimbangan Keuangan)
Permintaan Penyampaian Softcopy APBD TA 2012 melalui Aplikasi KOMANDAN SIKD
Yth. Gubernur, Bupati, dan Walikota
di seluruh Indonesia
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informas Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan lnformasi Keuangan Daerah dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 PMK No. 04 Tahun 2011 tersebut disebutkan apabila Pemerintah Daerah belum menyampaikan IKD tersebut dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka Menteri Keuangan akan menerbitkan peringatan tertulis. Memperhatikan hal tersebut, dimohon agar Pemerintah Daerah segera menyampaikan softcopy APBD 2012 melalui Aplikasi KOMANDAN SIKD (http://komandansikd.djpk.depkeu.go.id) dengan format struktur data sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor SE-03/PK/2011 tanggal1 4 Maret 2011.
Permintaan Data Realisasi APBD dan Neraca Daerah TA 2011
Yth. Gubernur, Bupati, dan Walikota
di seluruh Indonesia
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Peratura Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informas Keuangan Daerah, daerah berkewajiban menyampaikan laporan realisasi APBD, neraca daerah, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan. Mengingat data dimaksud masih dalam proses pemeriksaan oleh BPK, dalam rangka perhitungan Dana Perimbangan TA 2013, untuk sementara kiranya Saudara dapat rnenyampaikan ringkasan Laporan Realisasi APBD dan Neraca Daerah TA 2011 (unaudited) yang ditandatangani oleh Pejabat Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota/ Sekretaris Daerah) paling lambat tanggal 31 Mei 2012.
First | Previous | 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 | Next | Last